Sempat Menghilang Jelang Lebaran, Gus Yaqut Muncul Lagi dengan Rompi Oranye KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Maret 2026 | 11:10 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya kembali menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya kembali menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya kembali menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai hilang jelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB sambil mengenakan rompi oranye.

Gus Yaqut mengakui momen keluar dari rutan terjadi karena permintaan keluarga. Dia juga bersyukur bisa berkumpul dengan keluarga pada hari raya Idul Fitri.

“Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya. Itu permintaan keluarga,” ujar Yaqut.

Informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan pertama kali disampaikan istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita, yang datang membesuk suaminya. 

Silvia menyebut Yaqut keluar pada Kamis malam dan tidak terlihat kembali hingga menjelang salat Idulfitri.

“Tidak terlihat sejak Kamis malam. Informasinya keluar malam itu,” kata Silvia.

Ia mengutip penjelasan Noel yang menyebut para tahanan tidak melihat Yaqut hingga pelaksanaan salat Idul Fitri, Sabtu pagi. 

Silvia menambahkan ada kabar yang menyebut Yaqut sedang menjalani pemeriksaan, namun ia menilai waktu pemeriksaan itu janggal.

“Katanya diperiksa, tapi tidak mungkin malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini tetap tidak terlihat,” ujarnya. 

Silvia meminta media menelusuri langsung ke KPK untuk memastikan informasi tersebut.

Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang diawali tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. 

Tambahan itu kemudian dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan indikasi suap serta transaksi kuota haji khusus melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan tersebut.

KPK telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut. 

Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka: Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: