Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis, KPK Terus Pantau Kondisinya
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) telah menjalani tindakan operasi terkait gangguan pencernaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta pada Senin (29/6) oleh tim dokter.
"Untuk perkembangan kondisi kesehatan Sdr. YCQ, sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/7/2026).
Menurut Budi, penyidik KPK terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut selama menjalani perawatan.
KPK berharap kondisi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu segera pulih sehingga proses hukum yang tengah berjalan dapat kembali dilanjutkan.
"Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," ujar dia.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut pada malam 24 Juni 2026 setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan ia harus menjalani rawat inap akibat gangguan pencernaan di RS Polri Kramat Jati.
Selama masa perawatan, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat petugas pengawal tahanan KPK. Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
EKBIS | 16 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






