KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri Usai OTT Dugaan Suap Jabatan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12 WIB
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen segera menyerahkan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jual beli jabatan.

Sebagai informasi, KPK telah melakukan OTT terkait dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan kedua pejabat tersebut dibutuhkan penyidik untuk mengusut perkara yang saat ini tengah ditangani.

"KPK mengimbau Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/6/2026).

"Karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," tambahnya.

KPK, kata Budi, telah mengamankan sembilan orang dalam OTT yang dilakukan di Kuansing dan satu orang di Jakarta.

Dari total pihak yang diamankan, penyidik membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Yaitu tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi," ucap dia.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga memuat bukti transaksi keuangan.

Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap yang tengah diusut.

"Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut," ujar Budi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: