KPK Kembalikan Penahanan Yaqut ke Rutan, Pemeriksaan Kesehatan Masih Berlangsung
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Pengalihan tersebut dilakukan dari status tahanan rumah menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proses pengalihan penahanan dilakukan pada hari ini, Senin (23/3/2026).
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi kepada wartawan.
Dalam proses tersebut, KPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka sebelum menjalani penahanan di Rutan.
“Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ybs,” kata Budi.
Saat ini, pemeriksaan kesehatan masih berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. KPK meminta publik menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK memastikan bahwa proses penyidikan perkara ini akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap penuntutan.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” tegas Budi.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait hilangnya Gus Yaqut dari rumah tahanan lembaga antirasuah cabang merah putih.
Sebagai informasi, Gus Yaqut merupakan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Pengalihan itu dilakukan sejak Kamis malam, (19/3/2026).
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






