Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Ungkap Alasan Sempat Keluar Jelang Lebaran
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya kembali menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Yaqut mengaku keluarnya dia dari rutan jelang lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah dan menjadi tahanan rumah adalah permintaan keluarga.
"Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya. (Permintaan keluarga) permintaan kami," ujar Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Mulanya, kabar Gus Yaqut hilang dari rutan KPK dikabarkan istri dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) Silvia Rinita yang menjenguk suaminya di rutan.
Silvia menginformasikan soal Gus Yaqut sempat keluar rutan pada Kamis malam namun tak kembali hingga menjelang salat Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut. Infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia.
Menurut keterangan Noel yang disampaikan lewat Silvia, para tahanan di rutan KPK tidak melihat Yaqut sejak Kamis malam hingga pelaksanaan Salat Idul Fitri, Sabtu pagi.
Silvia menyebut Yaqut dikabarkan keluar untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, ia menilai waktu itu janggal.
“Katanya ada pemeriksaan, tapi enggak mungkin menjelang malam takbiran ada periksa. Sampai hari ini enggak ada,” kata dia.
Silvia menambahkan hingga Sabtu siang Yaqut tetap tidak terlihat. Ia meminta media mencari kepastian langsung ke KPK.
“Enggak ada, sampai sekarang ini enggak kelihatan. Coba kawan-kawan cari info lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, perkara yang menjerat Gus Yaqut adalah kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






