Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pejabat Travel dan PIHK

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 25 April 2026 | 12:44 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/4/2026) di Gedung KPK Merah Putih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak dari perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan asosiasi terkait.

Adapun saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Mas’ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, serta Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

“Update Kuota Haji. Hari ini Jumat (24/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi dikutip dari keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Ia menyebutkan, dari empat saksi yang dijadwalkan, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik.

“Saksi 1 hadir. Saksi 2-4 tidak hadir,” katanya.

Lebih lanjut, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dugaan penjualan atau pengisian kuota haji, termasuk kemungkinan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak penyelenggara.

“Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya untuk para saksi dari asosiasi maupun PIHK, penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut,” ujar Budi.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee.

KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPsinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: