DPR Soroti Modus Nakal Debt Collector, Manfaatkan Ambulans dan Damkar

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 25 April 2026 | 13:14 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Foto/dpr.go.id)
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Foto/dpr.go.id)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat untuk menindak tegas debt collector yang menipu layanan ambulans dan pemadam untuk mendatangi rumah debitur. Menurutnya, tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

"Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang," ujar Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Seperti diketahui, sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan adanya modus nakal debt collector saat hendak menagih utang ke rumah debitur. Terbaru, debt collector menipu layanan ambulans di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah. 

Debt collector berpura-pura membutuhkan pertolongan ambulans dan damkar dengan memberi alamat rumah debitur yang hendak mereka datangi. Aksi tipu-tipu itu diduga untuk membuat keributan.

Abdullah menilai, penggunaan ambulans secara fiktif sangat berisiko karena dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat. Hal yang sama berlaku pada damkar, yang berperan penting dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.

"Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang," katanya.

Maka itu aparat kepolisian perlu mengusut tuntas masalah tersebut, serta mengungkap identitas debt collector dan pihak yang mempekerjakannya.

"Tujuannya, selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada debt collector, juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya," ujar Abdullah.

Politikus PKB ini menegaskan bahwa pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh debt collector masih terus berulang. Abdullah merinci, mulai dari intimidasi dan kekerasan hingga penarikan paksa kendaraan di jalan.

"Sekarang mereka pakai modus baru melakukan penipuan dengan memanfaatkan layanan ambulans dan damkar," katanya.

Dengan masih maraknya perilaku nakal debt collector, Abdullah pun menilai tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan efektif. 

"OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: