Perjalanan Yaqut Cholil Qoumas dari Tahanan Rumah hingga Kembali ke Rutan KPK Tanpa Borgol
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya kembali menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026).
Sebagai informasi, Gus Yaqut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pertama yang bisa keluar rutan jelang lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Lebaran di Rumah Sempat Sungkem dengan Ibu
Dirinya mengaku mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah karena permintaan keluarga. Ia juga bersyukur sempat sungkem dengan ibunya saat lebaran.
"Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya. (Permintaan keluarga) permintaan kami," ujar Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, dikutip (25/3/2026).
Strategi KPK Tangani Perkara Yaqut
Di sisi lain, KPK mengungkap dasar pertimbangan mengabulkan permohonan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah karena strategi penanganan perkara.
"Strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," ujar Asep.
KPK Ungkap Sejumlah Penyakit Gus Yaqut
KPK mengungkap strategi penanganan perkara bukan satu-satunya alasan mengabulkan pengalihan penahanan Gus Yaqut
Asep mengungkap Gus Yaqut juga melakukan asesmen kesehatan selama menghirup udara bebas sebelum kembali lagi ke rutan.
"Hmm, banyak ya (alasan Gus Yaqut jadi tahanan rumah) selain dari apa namanya kondisi kesehatan," kata Asep.
Asep menjelaskan saat ini pihaknya sudah mendapatkan hasil asesmen kesehatan Gua Yaqut, di antarnaya memiliki penyakit Gastroesophageal Reflux Disease (GERD).
"Ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," tuturnya.
Selain penyakit lambung, Asep mengatakan Gus Yaqut juga memiliki penyakit asma.
Pengembalian Gus Yaqut ke Rutan Berjalan Lambat
Asep juga menjelaskan alasan pengembalian Gus Yaqut ke rutan berjalan lambat karena ada prosedur yang harus dilalui.
"Mengapa mungkin prosesnya dari kemarin tidak langsung, harus menunggu sampai hari ini, karena tentunya ada prosedur yang harus kami lalui yaitu melakukan asesmen kesehatan," tuturnya.
Ia mengatakan asesmen kesehatan tersebut dilakukan sejak sore kemarin di Rumah Sakit Pusat Polri di Kramat Jati yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal Gus Yaqut.
"Kemudian juga ketersediaan peralatan dan juga dokter ahli yang ada di sana," kata dia.
Tangan Tak Terborgol Saat Kembali ke KPK
Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Gus Yaqut tidak tampak mengenakan borgol di kedua tangannya saat memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmask dan memastikan Gus Yaqut tidak menggunakan borgol namun diawasi pengawal tahanan (waltah) dengan ketat.
"Yang pasti selama prosesnya, Waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ," ujar Budi.
"Hal ini untuk memastikan keamanan selama tersangka menjalani status tahanan rumah maupun saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum kembali menjadi tahanan rutan KPK," tambahnya.
Sebelumnya, Gus Yaqut sempat menjadi tahanan rumah jelang lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai strategi KPK dalam menangani perkara.
Informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan pertama kali disampaikan istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita, yang datang membesuk suaminya.
Silvia menyebut Yaqut keluar pada Kamis malam dan tidak terlihat kembali hingga menjelang salat Idulfitri.
“Tidak terlihat sejak Kamis malam. Informasinya keluar malam itu,” kata Silvia.
Ia mengutip penjelasan Noel yang menyebut para tahanan tidak melihat Yaqut hingga pelaksanaan salat Idul Fitri, Sabtu pagi.
Silvia menambahkan ada kabar yang menyebut Yaqut sedang menjalani pemeriksaan, namun ia menilai waktu pemeriksaan itu janggal.
“Katanya diperiksa, tapi tidak mungkin malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini tetap tidak terlihat,” ujarnya.
Silvia meminta media menelusuri langsung ke KPK untuk memastikan informasi tersebut.
Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang diawali tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan itu kemudian dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.
Penyidik menemukan indikasi suap serta transaksi kuota haji khusus melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan tersebut.
KPK telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka: Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






