KPK Respons Santai Sindiran MAKI soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tanggapan atas kiriman banner berbentuk piagam penghargaan bernuansa sindiran dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Banner piagam itu terkait polemik pengalihan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat berstatus tahanan rumah menjelang Idul Fitri 1447 hijriah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan sikap terbuka lembaga terhadap ekspresi publik.
“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif,” ucap Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Ia menambahkan kritik publik memiliki peran penting dalam menjaga kualitas kinerja lembaga antirasuah.
“Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.
Menurutnya, perhatian masyarakat menunjukkan besarnya ekspektasi terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kami melihat hal ini juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” ujar Budi.
Budi menekankan kontribusi publik sebagai bagian esensial ekosistem pengawasan. Ia menyatakan KPK tetap menjaga ruang keterlibatan masyarakat.
“Partisipasi publik, dalam berbagai bentuknya, merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga,” tuturnya.
“KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.
Menurut Budi, masyarakat tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, namun memiliki fungsi penting sebagai pengawas.
“Karena itu, KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK didorong menjaga perasaan rakyat Indonesia terkait pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Sebagai bentuk dukungannya, MAKI mengirimkan 5 banner (spanduk) berisi penghargaan kepada KPK yang telah memecahkan rekor Pengalihan Tahanan Rumah Orang Istimewa yang dipasang di Gedang Merah Putih KPK.
“Ini sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat. Masyarakat Indonesia terlalu cerdas, bukan hanya MAKI aja kok,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, tindakan KPK mengembalikan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rutan patut diapresiasi, meskipun masyarakat telah dibuat jengkel dan marah terlebih dahulu atas pengalihan penahanan secara diam-diam tanpa ada pengumuman.
Sebenarnya KPK, kata dia, tidak perlu melakukan pengalihan tahanan tersebut. Selain diskriminasi terhadap tahanan lain, juga diskriminasi terhadap Gus Alex yang juga menjadi tersangka bersamaan dengan Gus Yaqut.
“Gus Alex juga ditahan dan tidak diberikan keleluasaan berlebaran di rumahnya,” ucapnya.
Tindakan KPK tersebut tidak adil terhadap Gus Alex dan juga terhadap seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, MAKI meminta KPK untuk menjaga perasaan rakyat Indonesia dengan tidak melakukan tindakan aneh-aneh dan jawaban yang aneh.
Pernyataan KPK yang menyebut pengalihan penahanan Yaqut bertujuan untuk strategi penyidikan, hal itu dipertanyakan Boyamin karena tidak memiliki dasar.
“Jadi pernyataan itu super ngawur dan melukai perasaan rakyat, tolong hentikan dan kemudian berprestasi yang lebih hebat lagi,” cetusnya.
Diharapkan dengan kejadian ini dapat menjadikan KPK lebih berprestasi lagi dan bisa menyamai prestasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus mempesona masyarakat dengan pemberantasan korupsi yang dilakukannya.
“Dulu Kejagung kalah dengan KPK. Tapi sekarang KPK selain jadi penonton terhadap prestasi Kejagung juga malah menjadi hal-hal yang blunder dan menyakiti hati rakyat,” paparnya.
MAKI, kata Boyamin, tetap akan melaporkan peristiwa ini kepada Dewan Pengawas KPK, meski Gus Yaqut telah dikembalikan ke rutan.
“Dan MAKI akan tetap melaporkan ke Dewan Pengawas KPK tetap akan melakukan pengawalan jika ini nanti ada aneh-aneh lagi yang kami gugat praperadilan,” tegasnya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






