Kakorlantas Polri Ingatkan Larangan Operasional Truk Sumbu Tiga Masih Berlaku Selama Arus Balik Lebaran
BeritaNasional.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan kepada pengusaha bahwa larangan truk sumbu tiga atau lebih beroperasi selama periode arus balik lebaran masih berlaku.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 terkait larangan truk sumbu tiga sejak 13 Maret sampai 29 Maret 2026.
“SKB ini mengatur pembatasan sumbu tiga. Jadi kami juga menghimbau kepada pengusaha logistik khususnya sumbu tiga agar supaya patuhi SKB itu,” kata Agus dikutip Rabu (25/3/2026).
Meski begitu, Agus tidak menampik selama arus mudik lalu pihaknya masih menemukan kendaraan truk sumbu tiga beroperasi. Sehingga, langkah mitigasi diambil, dengan menghentikan operasional truk tersebut.
“Banyak sekali yang sudah kita keluarkan dari tol dan bahkan kita hentikan, tentunya kita harus mengutamakan para pemudik rekan-rekan kita,” jelasnya.
“Jadi duta-duta pemudik harus kita kawal dengan aman, tentunya sumbu tiga kami sekali lagi mengharapkan agar supaya tidak jalan dulu,” tambah Agus.
Agus pun berharap terkait larangan operasional truk sumbu tiga untuk dipatuhi. Terlebih saat periode arus balik yang diproyeksi volume kendaraannya lebih banyak dibandingkan arus mudik.
“Oleh sebab itu nanti kita lihat apakah traffic counting-nya sampai segitu. Makanya kita antisipasi. Hari ini juga kita masih memantau ini masih cukup padat tetapi masih mengalir ya. Sudah kita lakukan one-way lokal di wilayah Jawa Tengah,” tuturnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






