Novel Baswedan Dorong KPK Lanjutkan Penanganan Kasus Google Cloud

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 06 September 2025 | 10:00 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka dugaan korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi jadi tersangka dugaan korupsi Chromebook. (Foto/doc. Pidsus Kejaksaan Agung)

BeritaNasional.com -  Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menilai lembaga antirasuah perlu segera menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi layanan Google Cloud.

Hal itu perlu dilanjutkan meski eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah dtetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Menurut saya, perkara di KPK sebaiknya diteruskan saja meski Kejagung memproses penyidikan dan juga sudah melakukan penahanan,” ujar Novel kepada Beritanasional.com, Sabtu (6/9/2025).

Novel menekankan perlunya waktu yang cukup untuk menghitung potensi kerugian negara dari kasus Google Cloud.

“Sebab, bisa jadi untuk melakukan pemeriksaan hingga menghitung kerugian keuangan negara, tentu memerlukan waktu,” tuturnya.

Ia menambahkan masa penahanan tersangka di Kejaksaan Agung memiliki batas maksimal 120 hari. Dia juga menilai penggabungan perkara bisa menjadi opsi yang dapat dipertimbangkan.

“Kecuali jika perkara di Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan, maka proses penggabungan perkara itu penting, terutama jika melibatkan tersangka yang sama,” kata dia.

Novel menegaskan hal tersebut juga sejalan dengan hak tersangka atau terdakwa untuk digabungkan perkaranya.

Lebih lanjut, Novel mengingatkan bahwa KPK memiliki bidang kerja yang memfasilitasi koordinasi penanganan kasus dengan lembaga penegak hukum lain.

“Kalau ada bukti atau kebutuhan dari Kejaksaan Agung yang bisa mendukung perkara di KPK, mestinya akan mudah dikoordinasikan melalui Korsup ini,” ujarnya.

Ia menilai kerja sama antarpenegak hukum sangat penting, terlebih jika kasus ini melibatkan pejabat negara.

“Terlepas dari yang saya sampaikan di atas, saya yakin KPK dan Kejaksaan Agung sudah melakukan koordinasi terkait hal tersebut,” tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: