Dua Mobil Disita, KPK Periksa Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 12 September 2025 | 10:17 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel jadi tersangka. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel jadi tersangka. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan proses penyitaan dua mobil yang sebelumnya dikuasai oleh Noel dan keluarganya.

“Pemeriksaan terhadap eks Wamenaker dilakukan dalam perkara sertifikasi K3. Salah satu agendanya adalah penyitaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (12/9/2025).

Ia menjelaskan, KPK baru saja menerima penyerahan dua kendaraan roda empat yang diantarkan langsung ke kantor KPK.

“Pengembalian dua mobil itu dilakukan setelah KPK memberikan imbauan agar Saudara Noel dan keluarganya bersikap kooperatif,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah meminta pihak Noel untuk menyerahkan tiga kendaraan yang diduga dikuasai oleh keluarga dan kerabatnya.

“Dari tiga kendaraan tersebut, semuanya kini sudah berada di Gedung KPK. Pada pemeriksaan hari ini, salah satu agendanya adalah penyitaan terhadap kendaraan-kendaraan itu,” jelas Budi.

Selain penyitaan, Noel juga menjalani pemeriksaan tambahan terkait pokok perkara. Menanggapi kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Budi menyebut saat ini proses hukum masih fokus pada dugaan pemerasan.

“Sejauh ini, sangkaan pasalnya masih terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Meski begitu, KPK tidak menutup kemungkinan adanya perluasan sangkaan. Budi menegaskan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Penyidik terus mendalami konstruksi perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tentu kasus ini tidak berhenti di sini,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: