Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Jadi Perhatian KPK, Penyidikan Masih Awal
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan terkait proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut memang sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Ya benar, jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Senin (27/10/2025).
Namun, karena masih dalam tahap awal, KPK belum dapat membeberkan secara detail perkembangan maupun arah penyelidikan perkara tersebut.
“Sehingga karena memang masih di tahap penyelidikan, informasi detil terkait progres atau perkembangan perkaranya belum bisa kami sampaikan secara rinci,” lanjutnya.
Budi menjelaskan, penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun 2025 dan hingga kini masih terus berprogres.
Ia menegaskan bahwa tim penyelidik tengah menelusuri berbagai informasi dan keterangan untuk memperkuat temuan awal.
“Dalam proses penyelidikan secara umum, tim terus melakukan pencarian keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini. Sejauh ini tidak ada kendala, jadi memang penyelidikan masih terus berprogres,” ujarnya.
Budi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada KPK bila memiliki data yang relevan dengan kasus tersebut.
“KPK terus mengimbau kepada masyarakat, siapapun yang memiliki informasi ataupun data terkait hal tersebut, bisa menyampaikan kepada KPK,” ucapnya.
Terkait dugaan bahwa penyelidikan dilakukan atas indikasi markup proyek KCJB yang sempat ramai diperbincangkan publik, Budi enggan mengomentari. Ia menyebut hal itu sudah termasuk dalam materi penyelidikan yang bersifat tertutup.
“Itu masuk ke materi penyelidikan, sehingga kami belum bisa menyampaikan materi substansi dari perkara ini,” kata Budi.
Saat ditanya apakah pihak Direksi maupun Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah dimintai keterangan, Budi menegaskan KPK tidak akan membuka pihak-pihak yang telah diperiksa.
“Untuk tahap penyelidikan memang kami tidak mengekspos, atau mempublikasikan pihak-pihak yang diminta keterangan dalam proses ini,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







