KPK Hentikan Penyelidikan Kasus RS Sumber Waras
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal penghentian penyelidikan dugaan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya tak menemukan persoalan hukum terkait lahan tersebut.
"Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya," ujar Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Budi menegaskan bahwa status lahan Sumber Waras kini sudah jelas. Ia menambahkan, lembaganya juga mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memanfaatkan tanah itu.
"KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik," sebutnya.
"Jika diperlukan KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi," tambahnya.
Sebelumnya, Pramono memastikan lahan RS Sumber Waras sudah bersih dari persoalan hukum.
Ia menyebut Pemprov DKI siap melanjutkan pembangunan rumah sakit di atas lahan seluas 3,6 hektare tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Pramono saat meninjau langsung lokasi lahan di samping RS Sumber Waras, Senin (27/10). Ia menjelaskan bahwa penyelidikan yang sempat dilakukan KPK telah rampung.
"Status penyelidikannya sudah dihentikan tahun 2023 oleh KPK. Dulu sempat ada temuan NJOP terlalu tinggi dengan selisih Rp 191 miliar, tapi sekarang nilai tanahnya sudah naik jadi Rp 1,4 triliun. Jadi sudah tidak mungkin dibatalkan," kata Pramono.
Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ini berawal pada 2015 ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2014.
Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya pelanggaran dalam proses pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras karena tidak sesuai prosedur.
BPK pun meminta Pemprov DKI membatalkan transaksi pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
BPK melakukan dua kali pemeriksaan terkait pembelian tersebut, yakni dalam Laporan Keuangan Pemprov DKI 2014 dan pemeriksaan investigatif atas pengadaan lahan RS Sumber Waras.
Pada 6 Agustus 2015, KPK meminta BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas pengadaan tanah tersebut.
Setelah empat bulan penyelidikan, hasil investigasi BPK diserahkan ke KPK pada 7 Desember 2015.
Hasilnya tidak berbeda dari audit sebelumnya karena BPK tetap menemukan dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam laporannya, BPK mengidentifikasi enam bentuk penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan, penetapan harga, hingga transaksi dan penyerahan hasil.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







