Soal Anak Dirantai di Lampung, Kemen PPPA Lakukan Pendampingan terhadap Korban
BeritaNasional.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Tim Layanan SAPA 129 telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung untuk pendampingan terhadap korban anak berusia 6 tahun yang dikurung dan dirantai oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di Mesuji, Lampung.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Kemen PPPA sendiri melalui Tim Layanan SAPA129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung dan UPTD PPA Lampung, untuk memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis, pemenuhan kebutuhan dasar, serta layanan konseling bagi ibu korban guna memperkuat kemampuan pengasuhan dan mendukung proses pemulihan keluarga,” ujar Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati, pada Senin (27/10) di Jakarta.
Menurut hasil penyelidikan polisi, ayah tiri korban sudah ditahan dan ibu kandung korban hanya dimintai keterangan dan tidak dilakukan penahanan karena anak-anaknya masih membutuhkan pengasuhan.
“Kami mengapresiasi atas respon pihak kepolisian yang telah menahan ayah tiri korban. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis pada korban dan ibu korban oleh Psikolog Klinis UPTD PPA Provinsi Lampung. Dalam kasus yang tergolong kekerasan fisik dan penelantaran anak ini, kami menduga ketidakmampuan orangtua korban untuk memberikan pengasuhan yang baik,” kata Ratna.
Dari kronologi kasus, pelaku dapat dikenakan beberapa pasal pidana. Untuk tindakan penelantaran kepada anak sesuai pasal 76B jo 77 B undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku (ayah tiri) merupakan tindak pidana kekerasan fisik maka atas tindakan tersebut terduga terlapor dapat dikenakan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 dan dapat ditambah sepertiga dari ketentuan karena yang melakukan adalah orang tua.
Pelaku juga melakukan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak sesuai pasal 76 I Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Kejadian ini menurut Ratna merupakan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem deteksi dini dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak di tingkat desa dan kelurahan melalui Ruang Bersama Indonesia.
Selain itu, layanan pengasuhan alternatif berbasis masyarakat gratis atau bersubsidi yang sesuai standar juga dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan spesifik bagi keluarga muda usia produktif, yang dapat diberikan dengan sesuai skala prioritas prioritas, misalnya keluarga dengan anak penyandang disabilitas, berkebutuhan khusus, dan miskin ekstrim.
KemenPPPA telah mengeluarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Layanan Pemenuhan Hak Anak, salah satunya adalah PUSPAGA sebagai salah satu Lembaga Penyedia Layanan dapat memberikan pendampingan kepada keluarga termasuk pada keluarga rentan.
PUSPAGA berperan memberikan pendampingan, edukasi, serta dukungan psikososial untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan. Layanan yang diberikan bersifat preventif untuk mencegah masalah keluarga dan kekerasan terhadap anak, serta gratis bagi seluruh masyarakat.
Selain PUSPAGA, layanan pengasuhan alternatif juga dapat melalui Taman Asuh Ramah Anak (TARA) atau Daycare Ramah Anak. Kemen PPPA dan BSN telah mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9255:2024 tentang TARA yang menjamin pemenuhan hak pengasuhan berbasis hak anak. Kemen PPPA juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PPPA No. 61 Tahun 2020 tentang pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak bagi Pekerja Di Daerah.
“Mari kita semua kembali meningkatkan sistim deteksi dini atas kasus-kasus kekerasan terhadap anak melalui aktivis dan relawan, dan juga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah daerah dapat lebih meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pola asuh positif dan perlindungan anak. Pemerintah Daerah juga dapat mengembangkan TARA bersama dunia usaha dan lembaga masyarakat sesuai amanat Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk memenuhi hak pengasuhan positif berbasis hak anak.” tambah Ratna.
Kemen PPPA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak di lingkungan sekitar. Apabila mengetahui, melihat ataupun mengalami tindakan kekerasan dapat melaporkan ke Layanan SAPA129 di 081-111-129-129.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu







