KPK Ingatkan Noel: Jangan Sedikit-Sedikit Minta Amnesti

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permohonan amnesti yang diajukan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta Noel tidak tergesa-gesa meminta amnesti kepada Prabowo. Dia juga meminta amnesti tersebut tidak dibiasakan untuk diminta.
“Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Senin (25/8/2025).
Budi kemudian menekankan agar pihak-pihak yang terjerat perkara mengikuti jalannya proses hukum, sebab permintaan amnesti tersebut terlalu dini.
“Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” tuturnya.
KPK saat ini tengah memeriksa sejumlah pihak terkait yakni tersangka, saksi, maupun pihak lain yang dinilai relevan.
“Nanti kita lakukan pemeriksaan terhadap para pihak, baik para tersangka, para saksi, ataupun pihak-pihak lainnya untuk didalami keterangan-keterangannya," kata dia.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi membutuhkan waktu panjang. Mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sebelum akhirnya masuk pada tahap eksekusi.
“Tentu kan dalam proses suatu penanganan perkara kan cukup panjang ya. Penyidikan, nanti proses penuntutan, nanti masuk ke persidangan, dan juga eksekusi,” ucapnya.
Lebih jauh, Budi menambahkan, pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, namun sarana edukasi publik sekaligus bukti keseriusan negara dalam menegakkan hukum.
“Setiap proses yang dilakukan dalam suatu penanganan perkara, tentu ini menjadi eksaminasi dan pembelajaran bagi publik," kata Budi.
"Sehingga keseriusan dalam penegakan hukum ini juga menjadi cerminan keseriusan negara dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Sebelumnya, Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto menyusul ditetapkannya sebagai tersangka KPK bersama 10 orang lainnya.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel memakai rompi oranye sebelum masuk mobil tahanan di gedung KPK.
Dalam perkara ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini berlangsung sejak 2019.
KPK mengatakan modus utama para tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi K3.
Dengan demikian, Noel Cs memperlambat hingga mempersulit perusahaan agar melakukan pembayaran sebelum sertifikasi K3 diurus meski persyaratan sudah lengkap.
Mereka ditersangkakan dengan pasal Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu