Komisi VIII DPR Setujui RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna

BeritaNasional.com - Komisi VIII DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII bersama panitia kerja (panja) pembahasan Tingkat I RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/8/2025).
Seluruh fraksi di DPR RI memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hadir dalam forum itu juga menyampaikan pernyataan serupa.
Dalam kesempatan itu, Marwan membantah isu mengenai penghapusan kuota Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dalam revisi undang-undang.
"Panitia kerja (panja) tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja," kata Marwan.
Ia meminta narasi soal penghapusan kuota tidak dibesar-besarkan karena pembatasan dilakukan lantaran jumlah petugas daerah dianggap terlalu banyak mengurangi kuota jemaah.
"Jadi nanti di luar jangan di menyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, enggak, tidak dihapus," ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan agar tidak menimbulkan persoalan saat pelaksanaan haji di Arab Saudi.
"Karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kloter yang berangkat," jelasnya.
"Karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat," tandasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu