Komisi VIII Bantah Kuota Petugas Haji Dihapus

Oleh: Panji Septo R
Senin, 25 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. (BeritaNasional/Panji)
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  DPR RI membantah kuota petugas Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dalam Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dihapus. 

Menurut Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, kuota petugas hanya dibatasi saja.

"Panitia kerja (panja) tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, (25/8/2025).

Ia meminra narasi penghapusan kuota petugas haji tak dibesar-besarkan karena pembatasan itu dilakukan lantaran petugas daerah terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. 

"Jadi nanti diluar jangan di menyindir nyindir ini dihapus kuota haji daerah, enggak, tidak dihapus," tuturnya.

Dia juga mengatakan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan agar tidak bermasalah di Arab Saudi ketika pelaksanaan haji.

"Karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kloter yang berangkat," kata dia.

"Karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengatakan kuota TPHD bakal dihapuskan untuk memperbaiki tata kelola haji agar lebih efektif dan profesional.

"Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, kita semua akan menyepakati untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat," ujar Sherly.

"Semua supaya nanti akan terkoordinir dengan lebih baik dan ada satu badan mungkin badan diklat yang akan melakukan itu," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: