Komisi III Sebut Tidak Ada Alasan untuk Memberikan Amnesti kepada Noel

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 14:33 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel jadi tersangka. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel jadi tersangka. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai tidak ada pertimbangan yang menjadi alasan pemberian amnesti kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. 

Meski hak Presiden Prabowo Subianto, pemberian amnesti tidak boleh diberikan tanpa pertimbangan matang.

"Amnesti itu hak presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan. Penuh pertimbangan yang matang. Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus untuk ditimbang presiden," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (23/8/2025).

Ditambah lagi, Presiden Prabowo memiliki program pemberantasan korupsi. Sementara itu, Noel sebagai anggota kabinetnya justru melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Noel, kata Hinca, telah melukai keadilan publik. Apalagi, Noel sebelumnya membawahi sektor tenaga kerja yang menjadi tulang punggung perekonomian negara.

"Apalagi ia adalah Wamennya presiden yang punya program Astacita memberantas korupsi. Juga perbuatannya sama sekali melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yg menjadi tulang punggung perekonomian negara. Saya tak melihat ada hal hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto menyusul ditetapkannya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Noel bersama 10 tersangka lain telah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK perihal dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel memakai rompi oranye sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: