Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Lebih Tepat Dibahas di Komisi III

BeritaNasional.com - RUU Perampasan Aset diusulkan untuk dibahas oleh Komisi III DPR RI yang bermitra dengan aparat penegak hukum. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Syukri menilai RUU Perampasan Aset berkaitan dengan sejumlah RUU yang dibahas di Komisi III seperti KUHAP baru.
"Nanti diatur lah Perampasan Aset gimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in-line begitu," ujarnya saat rapat membahas evaluasi Prolegnas bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Sementara itu Baleg memiliki pekerjaan rumah RUU yang sedang dibahas. Seperti RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan RUU Koperasi, dan RUU Statistik yang menjadi usul inisiatif DPR.
"Memang posisinya kita menunggu dan mudah-mudahan dalam 32 hari (sebelum reses) dibikin 2-3 panja itu lebih efektif agar produk legislasi kita baik kualitas dan kuantitas lebih baik," jelas Iman.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset resmi diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR Tahun 2025. RUU ini juga telah diambil alih sebagai inisiatif DPR, setelah sebelumnya merupakan usulan dari pemerintah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah menyetujui langkah DPR untuk mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap membahas dan mendukung proses penyusunannya.
"Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap," ujar Supratman dalam rapat evaluasi Prolegnas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dalam rapat yang sama, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa ada tiga RUU yang diusulkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, yaitu: RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri, dan RUU Kawasan Industri.
"Jadi, perampasan aset tidak lagi menjadi perdebatan di pemerintah atau di tempat lain, tapi kini menjadi pembahasan di DPR. Dan itu sudah masuk ke 2025," ujar Bob.
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu