Revisi UU BUMN Masuk Prolegnas 2025, Kementerian BUMN Direncanakan Dihapus

BeritaNasional.com - Revisi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang baru ditetapkan.
Revisi UU BUMN kembali diusulkan pemerintah meski revisi ketiga baru diselesaikan awal tahun 2025 ini.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alasan pemerintah kembali mengusulkan revisi UU BUMN.
Ia mengungkapkan ada rencana BUMN akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara, sehingga tidak akan ada lagi Kementerian BUMN.
"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ini Rosan, Kementerian BUMN-nya mungkin sudah nggak ada, kan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Bob menduga akan terjadi peleburan bentuk lembaga yang mengelola BUMN. Hal itu yang akan dibahas dalam revisi keempat UU BUMN.
"Iya itu mungkin, terjadinya pergeseran sehingga terbentuk, kemungkinan seperti itu ya. Kalau saya di sini kan prolegnas, susunan prolegnas saja," ujarnya.
"Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," jelas Bob.
Bersamaan dengan masuknya revisi UU BUMN, RUU Daya Anagata Nusantara atau Danantara ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2026.
Bob mengatakan, Danantara akan memiliki payung hukum sendiri, meski saat ini payung hukum Danantara berlandaskan UU BUMN.
RUU Danantara akan menegaskan posisi BPI Danantara dalam tata kelola BUMN di Indonesia.
"Memang asal muasalnya koordinasi kita karena Danantara ini dalam UU BUMN kemarin terdapat juga klausul-klausul yang mengatur terkait Danantara. Namun sekarang Danantara harus berdiri tegak karena kita sama-sama tahu, secara politik hukum susunan manajerial BUMN itu malah merapat ke Danantara," jelas Bob saat rapat pembahasan Prolegnas Prioritas.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 13 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu