Prolegnas 2025 Resmi Ditetapkan, RUU Perampasan Aset dan Polri Jadi Prioritas

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pemerintah, dan DPD RI telah menyepakati penetapan Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas Prioritas 2026.
Keputusan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI, bersama pemerintah dan DPD RI dalam rangka evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Prolegnas Prioritas 2025 ditetapkan berjumlah 52 RUU beserta 5 RUU Kumulatif Terbuka. Ada 7 RUU tambahan usulan DPR dan 5 RUU usulan pemerintah.
Tujuh RUU tambahan usulan DPR dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU Polri, RUU Perampasan Aset (RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana), RUU tentang Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Badan Usaha Milik Daerah, dan RUU Sistem Perbukuan.
Sementara itu, lima RUU tambahan usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, dan RUU tentang BUMN.
Untuk Prolegnas Prioritas 2026, ditetapkan sebanyak 67 RUU, terdiri dari 44 RUU luncuran Tahun 2025, 17 RUU baru usul DPR, 5 RUU baru usul pemerintah, dan 1 RUU baru usul DPD, beserta 5 Daftar Kumulatif Terbuka.
Dalam evaluasi Prolegnas ini, juga ditetapkan penarikan satu RUU dari Prolegnas tahun 2025-2029, yaitu RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana karena substansinya sudah masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta masuk 23 RUU usulan baru dalam Prolegnas 2025-2029, termasuk di dalamnya RUU Perampasan Aset, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas/RUU Pekerja Platform Indonesia/RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU Satu Data Indonesia.
Berikut Daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-Komisi I - proses penyusunan)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
- RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)
- RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
- RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR; anggota atau DPD)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)
- RUU tentang Desain Industri (pemerintah)
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)
- RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah)
- RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah (pemerintah)
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD)
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 12 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu