Prolegnas 2025–2026, Pemerintah Usulkan 22 RUU Prioritas dan 7 RUU Jangka Menengah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 17 September 2025 | 18:50 WIB
Ilustrasi hukum. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi hukum. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Pemerintah telah menyampaikan sejumlah usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026, serta Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Pertama, usulan RUU untuk evaluasi Prolegnas Prioritas 2025. Kedua, usulan RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dan ketiga, usulan RUU dalam rangka evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Usulan Prolegnas Prioritas 2025

Pemerintah mengusulkan lima RUU untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, yaitu:

  • RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
  • RUU tentang Penyelesaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah
  • RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
  • RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
  • Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN)

Usulan Prolegnas Prioritas 2026

Untuk Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan 17 RUU, yaitu:

  • RUU tentang Hukum Acara Perdata
  • RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
  • RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
  • RUU tentang Hukum Perdata Internasional
  • RUU tentang Desain Industri
  • RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  • RUU tentang Ketenaganukliran
  • RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
  • RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
  • RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah
  • RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
  • Revisi UU tentang Meteorologi Legal
  • RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
  • RUU tentang Kewarganegaraan
  • RUU tentang Badan Usaha
  • RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
  • Revisi UU BUMN

Usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029

Selanjutnya, pemerintah juga mengusulkan tujuh RUU untuk masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah:

  • Revisi UU tentang Jaminan Produk Halal
  • Revisi UU tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • RUU tentang Keamanan Laut
  • Revisi UU tentang Veteran Republik Indonesia
  • Revisi UU tentang Pemajuan Kebudayaan
  • Revisi UU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

RUU Usul Inisiatif Pemerintah dalam Prolegnas Jangka Menengah

Pemerintah juga mengusulkan sembilan RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah untuk dijadikan inisiatif pemerintah, yaitu:

  • RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
  • Revisi UU tentang Keselamatan Kerja
  • RUU tentang Sistem Transportasi dan Logistik Nasional
  • RUU tentang Sistem Jaringan Transportasi Nasional
  • RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
  • RUU tentang Perfilman
  • RUU tentang Permuseuman
  • RUU tentang Cagar Budaya
  • RUU tentang BUMN

Usulan Penghapusan dari Prolegnas

Pemerintah juga mengusulkan satu RUU untuk dikeluarkan dari Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, yakni:

  • RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana (nomor urut 162)

"RUU tersebut kami usulkan untuk dikeluarkan karena materi pokoknya telah tercakup dalam RUU KUHAP dan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana," tutup Eddy.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: