RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas DPR Tahun 2026

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Anagata Nusantara (Danantara) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU Danantara ini merupakan inisiatif langsung dari Baleg.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini bertujuan untuk merapikan payung hukum bagi Danantara, yang selama ini masih mengacu pada Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
"Danantara itu kenapa ada? Tujuannya untuk merapikan bahasa indahnya begitu," ujar Bob dalam rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Bob mengakui bahwa keberadaan Danantara memang sudah diatur dalam UU BUMN. Namun menurutnya, dibutuhkan landasan hukum tersendiri agar Danantara dapat memiliki kedudukan yang lebih kuat dan mandiri.
"Memang asal-muasalnya dari UU BUMN. Di sana memang terdapat beberapa klausa yang mengatur tentang Danantara. Tapi sekarang Danantara harus berdiri tegak, karena secara politik hukum, susunan manajerial BUMN justru kini merapat ke Danantara," jelasnya.
Meski demikian, Bob belum ingin membahas secara rinci isi dari RUU tersebut. Ia menyebutkan bahwa sudah ada naskah akademik (NA) yang pernah disusun sebelumnya dan bisa menjadi dasar untuk penyempurnaan RUU ini.
"Kami belum menyimpulkan teknisnya hari ini. Namun gambaran umumnya seperti itu. RUU ini sudah masuk Prolegnas, dan kita punya NA lama yang akan kita sempurnakan lagi dalam penyusunan. Intinya, ini merupakan inisiatif Baleg," pungkasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 9 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu