DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, 5 RUU Baru Masuk

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 April 2026 | 19:15 WIB
Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Wakil Menteri Hukum, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej menyepakati perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Sebanyak lima rancangan undang-undang (RUU) baru masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, terdapat empat RUU baru usulan DPR yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Rinciannya yaitu RUU Penyiaran yang diusulkan Komisi I DPR, RUU Profesi Kurator dari Komisi XIII, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diajukan Komisi XII, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi usulan Baleg.

“Memasukkan empat RUU sebagai inisiatif DPR ke dalam RUU perubahan prioritas tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan tentunya yang terakhir tadi RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Bob dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Sementara itu, satu RUU lainnya diajukan oleh pemerintah, yakni RUU Perlelangan yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

“Kemudian memasukkan RUU sebagai inisiatif pemerintah ke dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas tahun 2026, yaitu RUU Perlelangan, tetap kembali kepada prioritas DPR RI tahun 2026,” jelas Bob.

Selain lima RUU tersebut, Baleg DPR dan pemerintah juga menyepakati perubahan nama RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat. Selain itu, RUU Narkotika dan Psikotropika yang semula merupakan inisiatif pemerintah kini berubah menjadi inisiatif DPR.

Selanjutnya, hasil perubahan Prolegnas Prioritas 2026 tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

“Maka itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita bacakan dalam rapat paripurna mendatang,” ujar Bob.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: