Kriminalisasi Guru Mengemuka, Baleg DPR Janjikan RUU PGRI Masuk Prolegnas

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 02 Februari 2026 | 15:12 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berjanji akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGBI). Baleg akan mengajukan agar RUU PGRI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat audiensi dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2025).

Awalnya, Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia menyampaikan aspirasi agar perlu ada pengaturan terkait perlindungan guru. Sebab seringkali guru menjadi korban kriminalisasi.

"Tanpa adanya perlindungan yang memadai, guru tidak mungkin menjalankan fungsi etik, pedagogik, dan sosialnya secara utuh. Terkait juga paradoks moral negara terhadap guru, artinya secara moral negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, membentuk kepribadian peserta didik, namun pada saat yang sama, kerap kali membiarkan guru berada dalam posisi yang rentan secara hukum, bahkan kerap menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah," jelas Maharani.

Ia juga menyinggung terjadi kenaikan signifikan pelaporan terhadap guru oleh orangtua, murid. Guru kerap dipidana atas tindakan pendisiplinan dan guru dikorbankan untuk meredam konflik sosial.

Sementara, juga terjadi ketimpangan akses bantuan hukum bagi guru di daerah. Banyak guru yang tidak memahami hak hukumnya dan tidak memiliki akses bantuan hukum.

Maka, PGRI mengusulkan perlunya ada RUU terkait perlindungan guru. Khususnya mengatur kewajiban negara menyediakan pendampingan hukum.

"Pentingnya undang-undang perlindungan guru ini menghadirkan kewajiban negara menyediakan pendampingan hukum, sistem perlindungan yang struktur dan berkelanjutan, artinya bukan sekedar solidaritas yang bersifat ad hoc," ujar Maharani.

"Karena negara belum sepenuhnya hadir melindungi mereka, undang-undang perlindungan guru adalah jawaban atas tuntutan sosial agar guru dihormati profesi pendidik terlindungi, dan negara tidak abai terhadap pengabdian guru," tegasnya.

PGRI juga mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional yang bertugas mengelola karir, batas pensiun, penempatan dan rekrutmen guru. PGRI berharap ada badan independen.

"Kemudian juga peningkatan kesejahteraan guru, pembinaan dan peningkatan kualitas guru, bentuk-bentuk perlindungan guru, imunitas terbatas bagi guru, serta ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang tidak menjamin perlindungan terhadap guru," jelas Maharani.

Menanggapi masukan itu, Ketua Baleg Bob Hasan mengusulkan ada RUU PGRI. PGRI bisa menjadi lembaga yang berdiri sendiri tidak di bawah naungan kementerian. Sehingga tidak perlu ada badan khusus baru.

"Kenapa kita tidak pernah berpikir bahwa guru harus memiliki satu martabat, memiliki dignity, memiliki lembaga, dan tentu lembaga itu adalah undang-undang sendiri," kata Bob.

Menurutnya, PGRI bisa menjadi organisasi yang akan memperjuangkan segala hal terkait masalah guru, termasuk persoalan kesejahteraan. Maka, Bob mengusulkan agar RUU PGRI bisa masuk Prolegnas Prioritas.

"Nanti saya akan majukan jadi prolegnas prioritas UU PGRI itu," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: