DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Total Jadi 68 RUU

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 20 Mei 2026 | 13:50 WIB
Foto-foto kegiatan DPR RI dalam kinerja selama tahun 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Foto-foto kegiatan DPR RI dalam kinerja selama tahun 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait perubahan sejumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026. Total RUU Prolegnas Prioritas 2026 menjadi 68 RUU.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 yang telah dibahas dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 15 April.

Pertama, Omnibus Law RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang semula merupakan usulan inisiatif pemerintah, berubah menjadi usulan inisiatif DPR dalam Prolegnas Jangka Panjang.

Kedua, terdapat empat RUU inisiatif DPR RI yang masuk Prolegnas 2026, yaitu RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Omnibus Law RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketiga, perubahan judul terjadi pada RUU Pelelangan Aset yang merupakan inisiatif DPR menjadi RUU tentang Pelelangan. Selain itu, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Keempat, RUU Hukum Acara Perdata serta RUU Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya merupakan usulan inisiatif pemerintah kini menjadi usulan inisiatif DPR.

Selanjutnya, Bob menjelaskan bahwa jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2026 menjadi 68 RUU, sementara total RUU Prolegnas 2025–2029 menjadi 198 RUU.

“Berdasarkan kesepakatan dengan memperhatikan saran serta masukan dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Hukum RI serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI, disetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas perubahan kedua tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan perubahan ketiga Prolegnas RUU tahun 2025–2029 menjadi 198 RUU,” jelas Bob.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin rapat menanyakan persetujuan sidang atas laporan tersebut.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 dapat disetujui?” kata Saan.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: