Mutasi Kepala Sekolah Dinilai Menyalahi Aturan, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi

BeritaNasional.com - Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan, berpotensi mendapat teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah mencopot Roni Ardiansyah dari jabatannya sebagai Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Arlan dan Roni di Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).
Hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti.
“Ini peristiwa pertama. Kemudian, kita lihat, sudah diambil langkah-langkah, kami tentu sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.
Mahendra menjelaskan, langkah pemeriksaan ini dilakukan sebagai respons atas informasi yang ramai dibicarakan di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Roni disebut-sebut dicopot karena menegur anak Wali Kota yang membawa kendaraan ke dalam lingkungan sekolah.
Mendapatkan informasi tersebut pada Selasa malam (16/7/2025), Itjen Kemendagri langsung bergerak cepat untuk memverifikasi kebenarannya.
“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan,” jelas Mahendra.
Selain itu, komunikasi juga dilakukan langsung dengan Roni dan Arlan dalam waktu yang berdekatan. Pada hari Kamis, Itjen Kemendagri memanggil keduanya untuk dimintai keterangan secara langsung. Arlan hadir dengan didampingi Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan, sementara Roni juga turut hadir.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Itjen menyimpulkan bahwa mutasi terhadap Roni melanggar ketentuan hukum. Mahendra menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tegas Mahendra.
Pasal tersebut mengatur bahwa seorang kepala sekolah hanya dapat diberhentikan dalam kondisi tertentu, seperti masa tugas berakhir, pensiun, pelanggaran disiplin berat, atau diangkat dalam jabatan lain, serta alasan lain yang bersifat administratif dan objektif.
Tak hanya itu, Mahendra juga mengungkap bahwa proses mutasi terhadap Roni tidak dilakukan melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK), sebagaimana seharusnya.
Menutup penjelasannya, Mahendra mengingatkan para kepala daerah agar tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam menjalankan kewenangannya.
“Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu