KPK Menindaklanjuti Laporan soal Ketidakpatuhan Wali Kota Prabumulih Arlan dalam LHKPN

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 17 September 2025 | 16:28 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan masyarakat soal Wali Kota Prabumulih, H Arlan, terkait dugaan ketidakpatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Hal itu mencuat setelah warganet menyoroti harta kekayaannya usai pemecatan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Kasus bermula ketika Roni menegur anak Arlan yang membawa mobil ke sekolah. Teguran itu berujung pada pencopotan dirinya, dan publik kemudian mempertanyakan asal-usul mobil tersebut. 

Sebab dalam laporan LHKPN Arlan, hanya tercatat kepemilikan truk dan buldozer tanpa mencantumkan kendaraan pribadi lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti informasi publik tersebut dengan mekanisme yang berlaku. 

“Terkait dengan pelaksanaan fungsi pelaporan dan pemeriksaan LHKPN, KPK senantiasa juga terus melakukan pemantauan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (17/9/2025).

Menurut Budi, KPK akan melakukan pengecekan terhadap laporan harta kekayaan Arlan yang telah disampaikan. 

“Sehingga nanti tentu dibutuhkan untuk melakukan cek atas laporan LHKPN yang sudah disampaikan kepada KPK,” katanya.

Budi menjelaskan, kepatuhan LHKPN tidak hanya diukur dari ketepatan waktu pelaporan, melainkan juga dari kelengkapan dan kejujuran isi laporan. 

“Karena kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya,” ujarnya.

KPK, lanjut Budi, akan memastikan apakah laporan Arlan telah benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

“Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum. Nah itu yang nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. 

Publik bisa mengakses laporan tersebut secara terbuka untuk menilai kewajaran aset pejabat publik. 

“Nah tentu LHKPN ini menjadi instrumen pencegahan korupsi yang efektif, karena dengan dibuka masyarakat bisa melihat, mengaksesnya secara terbuka,” ucap Budi.

Lebih jauh, Budi menekankan peran masyarakat dalam ikut mengawasi laporan harta pejabat publik. 

“Sehingga bisa melihat dan memantau secara langsung kepemilikan aset atau harta bagi para penyelenggara negara atau pejabat publik," tuturnya.

"Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki,” tandas Budi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: