Ini Alasan KPK Mulai Periksa Staf Khusus Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Pekan Depan

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 02 November 2025 | 12:30 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah pekan depan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan pemeriksaan terhadap stafsuf kedua mantan pembantu presiden ini terkait penyidikan dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penyidik saat ini masih menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan tersebut.

“KPK masih menelusuri terkait aset-aset yang diduga terkait atau diperoleh dari pemerasan yang dilakukan para tersangka,” ujarnya di Jakarata, dikutip Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, penyidik intens melakukan penelusuran aliran dana atau follow the money untuk mengidentifikasi aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

“Sehingga penyidik juga masih intens melakukan follow the money penelusuran aset-aset tersebut untuk dilakukan penyitaan. Sehingga pemulihan keuangan negara juga bisa optimal,” katanya.

Budi juga mengungkap sudah memeriksa oknum yang mengaku bisa mengurus perkara dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang tengah ditangani lembaganya.

“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum yang mengaku bisa mengurus perkara terkait dengan perkara dugaan tindak pemerasan RPTKA,” jelasnya.

Ia menegaskan, KPK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk kepentingan pribadi.

“KPK selalu mewanti dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus-modus penipuan, pemerasan dengan dalih bisa mengurus perkara di KPK"

Pun ia meminta  siapa pun yang mengalami penipuan, pemerasan, ataupun tindak-tindak pidana lainnya melaporkan ke KPK.

“Melapor ke KPK atau ke aparat penegak hukum lainnya, sehingga kepada oknum-oknum tersebut bisa kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: