Silmy Karim, Wamen Imipas Terjerat OTT KPK Berharta Rp234,5 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 04 Juni 2026 | 12:12 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim mendatangi KPK. (Foto/Ist)
Wamen Imipas Silmy Karim mendatangi KPK. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pria jebolan Harvard University ini kini menyandang status tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan keimigrasian.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 14 Maret 2026, Silmy tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp234.596.795.910.

Mayoritas harta Silmy berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp184,02 miliar. Portofolio properti tersebut tersebar di sejumlah lokasi strategis di Jakarta, terutama Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Aset paling bernilai berupa tanah dan bangunan seluas 743 meter persegi dan 863 meter persegi di Jakarta Selatan yang ditaksir senilai Rp43,51 miliar. Selain itu, terdapat pula tanah dan bangunan seluas 1.860 meter persegi dan 853 meter persegi dengan nilai Rp31,92 miliar.

Silmy juga memiliki sebidang tanah seluas 802 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp24,33 miliar, serta beberapa properti lain yang nilainya berkisar antara Rp1,7 miliar hingga Rp25 miliar.

Di sektor kendaraan, Silmy melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp8,47 miliar. Garasinya diisi sejumlah kendaraan klasik dan premium.

Kendaraan dengan nilai tertinggi adalah Mercedes G63 tahun 2022 yang dibanderol Rp6 miliar. Selain itu, terdapat dua sepeda motor Harley Davidson keluaran 1998 dan 2003 yang masing-masing bernilai Rp450 juta.

Koleksi kendaraan lainnya antara lain Jeep CJ7 tahun 1988, Mercedes Benz 280E tahun 1979, Toyota Land Cruiser tahun 1981, serta Jeep Wrangler tahun 1996.

Bukan hanya properti dan kendaraan, Silmy yang pernah memimpin PT Pindad ini juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar serta surat berharga senilai Rp8,69 miliar.

Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp31 miliar atau tepatnya Rp31.007.358.544.

Secara keseluruhan, nilai harta yang dilaporkan Silmy mencapai Rp243,59 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp8,99 miliar, total kekayaan bersihnya tercatat Rp234,59 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian yang terungkap melalui OTT di sejumlah wilayah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu malam.

"Kami akan update perkembangannya bahwa pada Rabu malam KPK telah melakukan expose dan memutuskan untuk penyelidikan tertutup di imigrasi ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Menurut dia, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.

"Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut," terangnya.

Budi mengatakan salah satu tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim.

"Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," katanya.

Ia menambahkan seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

"Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Budi.

Sementara itu, 10 orang lain yang sempat diamankan dalam OTT tersebut dipulangkan karena berstatus sebagai saksi.

"Sehingga 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan," katanya.

Berikut 8 tersangka yang sudah ditahan KPK

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: