DPR Sahkan RUU Perubahan P2SK Menjadi UU

Oleh: Elvis Sendouw
Kamis, 04 Juni 2026 | 12:25 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima pandangan akhir pemerintah dari Menteri Keuangan terkait RUU Perubahan P2SK menjadi UU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima pandangan akhir pemerintah dari Menteri Keuangan terkait RUU Perubahan P2SK menjadi UU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima pandangan akhir pemerintah dari Menteri Keuangan terkait RUU Perubahan P2SK menjadi UU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima pandangan akhir pemerintah dari Menteri Keuangan terkait RUU Perubahan P2SK menjadi UU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima pandangan akhir pemerintah dari Menteri Keuangan terkait RUU Perubahan P2SK menjadi UU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima pandangan akhir pemerintah dari Menteri Keuangan terkait RUU Perubahan P2SK menjadi UU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima pandangan akhir pemerintah dari Menteri Keuangan terkait RUU Perubahan P2SK menjadi UU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima pandangan akhir pemerintah dari Menteri Keuangan terkait RUU Perubahan P2SK menjadi UU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima pandangan akhir pemerintah dari Menteri Keuangan terkait RUU Perubahan P2SK menjadi UU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima pandangan akhir pemerintah dari Menteri Keuangan terkait RUU Perubahan P2SK menjadi UU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan pandangan akhir pemerintah terkait keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) dan Saan Mustopa (belakang), usai dibacakan pada Rapat Paripurna ke-20 DPR, Masa Sidang V Tahun 2025/2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: