DPR Sahkan RUU Perubahan P2SK Menjadi UU
BeritaNasional.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan pandangan akhir pemerintah terkait keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) dan Saan Mustopa (belakang), usai dibacakan pada Rapat Paripurna ke-20 DPR, Masa Sidang V Tahun 2025/2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







