KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 18 September 2025 | 21:46 WIB
KPK tahan tersangka kredit fiktif (Beritanasional/Panji)
KPK tahan tersangka kredit fiktif (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait praktik kredit fiktif di lembaga keuangan daerah tersebut.

“Tim penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).

Kelima tersangka itu yakni Direktur Utama BPR Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA). 

Menurut Asep, peran mereka saling terkait dalam proses kredit fiktif yang merugikan keuangan negara.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025. 

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.

Asep mengatakan pihaknya mendapati adanya aliran uang dari MIA kepada pejabat BPR Jepara Artha. 

JH disebut menerima Rp2,6 miliar, IN mendapat Rp793 juta, AN memperoleh Rp637 juta, dan AS menerima Rp282 juta. Selain itu, MIA juga menanggung biaya umrah untuk JH, IN, dan AN senilai Rp300 juta.

Proses perhitungan kerugian keuangan negara saat ini masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

Asep mengungkapkan, dari temuan awal nilai kerugian mencapai sedikitnya Rp 254 miliar yang berasal dari baki debet serta tunggakan bunga. 

“Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” kata dia.

Sebagai upaya pemulihan aset, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Antara lain 136 bidang tanah dan bangunan milik 40 debitur fiktif senilai sekitar Rp 60 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita aset JH berupa uang Rp 1,3 miliar, empat mobil SUV, serta dua bidang tanah.

Dari tangan MIA, KPK berhasil mengamankan uang Rp 11,5 miliar, satu unit rumah, serta satu mobil SUV. Sedangkan dari tersangka lain, AM, turut disita satu bidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor. 

“Penyitaan ini bagian dari komitmen KPK dalam asset recovery,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: