Uang Korupsi Kredit Fiktif Dipakai Umroh 3 Tersangka Senilai Rp 300 Juta

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 18 September 2025 | 23:06 WIB
KPK tahan tersangka kredit fiktif (Beritanasional/Panji)
KPK tahan tersangka kredit fiktif (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 5 tersangka kasus korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan salah satu tersangka membiayai ibadah Umrah 4 tersangka lainnya.

Tersangka yang membiayai Umrah senilai Rp 300 juta tersebut afalah Direktur PT BMG, Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA).

“Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, MIA memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Jepara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).

Asep menuturkan uang senilai itu Rp 300 juta dan diberikan kepada tiga tersangka lain, yakni Jhendik Handoko (JH), Iwan Nursusety (IN), dan Ahmad Nasir (AN).

“Uang Umroh untuk JH, IN dan AN sebesar Rp 300 Juta,” tururnya.

Kasus korupsi ini bermula dari kredit macet yang membuat kinerja BPR Jepara Artha merosot hingga menimbulkan kerugian. 

Dalam situasi itu, Jhendik bekerja sama dengan Ibrahim untuk melakukan pencairan kredit yang ternyata fiktif.

Sebagian dari dana yang dicairkan digunakan memperbaiki performa bank, namun KPK menemukan total 40 kredit fiktif telah disepakati antara April 2022 hingga Juli 2023 dengan nilai mencapai Rp 263,6 miliar.

“Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya,” ucap Asep. 

Ia menambahkan debitur yang tertera dalam dokumen dimanipulasi seolah-olah layak mendapat pinjaman, padahal mayoritas berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, bahkan ada yang pengangguran. 

“Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 Miliar per debitur,” jelasnya.

Selain itu, KPK menemukan dokumen yang dipalsukan agar pencairan kredit berjalan lancar. 

Peran Jhendik terlihat dominan, sebab ia memerintahkan Ahmad Nasir untuk langsung memproses pengajuan kredit tanpa melalui prosedur standar.

“JH meminta AN untuk langsung memproses pencairan kredit ke bagian pencairan kredit dan teller BPR Jepara tanpa ada proses review kelengkapan kredit terutama dalam hal pengikatan agunan atau hak tanggungan,” kata Asep.

Dana hasil pencairan kemudian dibagi-bagikan oleh Jhendik kepada para tersangka lain. 

Selain Rp 300 juta untuk umroh, Jhendik juga menerima bagian paling besar senilai Rp 2,6 miliar. Iwan memperoleh Rp 793 juta, Ahmad menerima Rp 637 juta, sementara Ariyanto Sulistiyono (AS) mendapat Rp 282 juta.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 254 miliar. KPK menegaskan seluruh tersangka sudah ditahan. 

Mereka terdiri dari Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir, Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono, Direktur PT BMG Mohammad Ibrahim Al’asyari, serta Direktur Utama Bank Jepara Artha Jhendik Handoko.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: