Korupsi Bank Jepara, KPK Sita 5 Tanah Senilai Rp60 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 10 Juli 2025 | 10:45 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 bidang tanah senilai Rp60 miliar dari kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu dilakukan, Rabu (9/7/2025) dari para tersangka. Kelima bidang tanah itu diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).

Budi mengatakan tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, telah disita KPK. Ketiganya bernilai Rp10 miliar.   

"Kemudian, bidang tanah seluas 3.800 m2 beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini Rp50 miliar," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Para tersangka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Selain itu KPK juga menyita uang senilai Rp11,7 miliar yang berasal dari salah satu tersangka berinisial MIA.

Penyitaan dilakukan sebagai langkah pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Badan anti rasuah ini juga menaksir kerugian negara akibat kredit fiktif saat ini mencapai kurang lebih Rp250 miliar.

Selama proses penyidikan, KPK juga menyita lima unit kendaraan yakni dua unit Fortuner, dua unit CR-V, serta satu unit HR-V.

Kemudian, KPK juga turut menyita 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: