Komisi VII Minta RUU Kawasan Industri Masuk Prolegnas 2025–2026

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 17 September 2025 | 18:42 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri menjadi tugas yang ditangani langsung oleh Komisi VII. Hal itu ia sampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) yang membahas Prolegnas Prioritas.

"Kami dengan hormat meminta kepada pimpinan dan seluruh anggota Baleg serta alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada, agar pembahasan UU Kawasan Industri dapat diamanahkan kepada Komisi VII," ujar Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Untuk itu, Komisi VII hanya mengusulkan satu RUU untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026, yaitu RUU Kawasan Industri.

Saleh menjelaskan bahwa usulan ini sejalan dengan ruang lingkup kerja Komisi VII yang bermitra langsung dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Dalam konteks itu, maka kami mengusulkan agar Prolegnas 2025–2026 hanya berisi satu usulan, sebagaimana tertulis dalam surat yang kami kirimkan kepada pimpinan Baleg, yakni RUU Kawasan Industri. Saya kira ini sangat relevan dengan Komisi VII, karena mitra kerja kami adalah Kementerian Perindustrian," jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur sektor perindustrian dan peran Kementerian Perindustrian secara menyeluruh.

Komisi VII berharap dapat menangani RUU ini sebagai bentuk penguatan fungsi legislasinya. Terlebih, menurut Saleh, saat ini Komisi VII merupakan salah satu komisi dengan alokasi anggaran paling kecil di DPR.

"Karena itu, tentu kami berharap adanya penguatan sisi regulasi ini bisa menambah semangat teman-teman dalam memperbesar kontribusi Komisi VII, khususnya dalam membina mitra kerja kami seperti Kemenperin," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: