Gerindra Tegaskan Status Rahayu Saraswati Masih Anggota DPR RI, Ini Alasannya
BeritaNasional.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap alasan DPP Partai Gerindra memutuskan Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI. Hal tersebut merupakan keputusan Mahkamah Partai.
Dasco mengungkap, awalnya ada permintaan dari kader Partai Gerindra kepada Mahkamah Partai agar Sara, yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, ditolak pengunduran dirinya.
Mahkamah Partai Gerindra telah menjalankan proses internal dan memutuskan bahwa pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat secara hukum serta menetapkan Sara tetap menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.
“Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang, pertama, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Dalam proses internal, Mahkamah Partai tidak menerima laporan terkait tuduhan terhadap Sara. Isu yang berkembang di publik merupakan konten lama yang sudah diedit sehingga menimbulkan makna berbeda.
“Apa yang berkembang di publik itu adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti yang tidak sama dengan yang disampaikan,” ujar Dasco.
Selain itu, Sara hanya menyampaikan pengunduran diri secara lisan. Secara administratif, tidak ada surat tertulis pengunduran diri dari Sara. Partai juga tidak mengeluarkan surat penonaktifan.
“Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” ujar Dasco.
Kemudian, ada puluhan ribu pendukungnya yang membuat petisi dan mengirimkannya kepada Mahkamah Partai.
Karena itu, Mahkamah Partai memutuskan tidak menerima pengunduran diri Sara karena tidak memenuhi syarat secara hukum.
Keputusan Mahkamah Partai itu kemudian dikirimkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Putusan MKD yang menetapkan Sara tetap menjadi anggota DPR RI menguatkan putusan Mahkamah Partai.
“Setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo masih berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dan tidak nonaktif.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







