RUU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Begini Penjelasan DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 18 September 2025 | 17:45 WIB
Gedung Mabes Polri. (Foto/Polri).
Gedung Mabes Polri. (Foto/Polri).

BeritaNasional.com - RUU Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masuk Prolegnas Prioritas 2025. RUU Polri masuk sebagai inisiatif Komisi III DPR RI

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut masuknya RUU Polri ini juga imbas dari masuknya RUU Perampasan Aset. Sebab, perlu ada penguatan aparat penegak hukum.

"Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026," ujar Bob saat rapat kerja bersama pemerintah membahas Prolegnas Prioritas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Bob mempertanyakan apakah RUU Perampasan Aset ini berdasarkan keputusan hukum baru diambil tindakan, atau tidak. Jika tidak berdasarkan keputusan hukum atau non conviction base itu harus mengandalkan aparat penegak hukum.

Bob pun melempar pertanyaan apakah aparat penegak hukumnya sudah siap. Lantas, apakah publik juga sudah percaya dengan penegak hukum.

"Nah, menjadi pertanyaan sekarang APH-nya sudah siap belum untuk melakukan atau melaksanakan kewenangan tadi?" ujarnya.

"Ya, bukan kewajiban. hak-kewenangannya tadi itu. Nah, publik percaya enggak?" sambungnya.

Meski begitu, Bob yakin RUU Perampasan Aset akan menggunakan sistem perlu adanya keputusan hukum sebelum diambil tindakan.

"Karena apa? Kita itu menganut sistem due process of law. Jadi semuanya harus terlaksana akibat keadilan hukum. Capaiannya adalah keadilan hukum. Semuanya adalah putusan hakim. Peradilan," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: