Pembahasan RUU Polri dan RUU Perampasan Aset Tunggu Revisi KUHAP Rampung

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 28 Mei 2025 | 10:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (BeritaNasional/Ahda).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (BeritaNasional/Ahda).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan RUU Polri dan RUU Perampasan Aset akan dilaksanakan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dituntaskan.

"Ini kan ada menunggu satu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, perampasan aset sama RUU kepolisian," ujar Adies kepada wartawan, dikutip Rabu (28/5/2025).

KUHAP perlu diselesaikan lebih dahulu agar menjadi dasar dalam menyusun undang-undang lain yang berkaitan dengan aturan hukum. Sehingga tidak ada tumpang tindih.

"Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," katanya.

Namun, DPR juga menunggu Pemerintah mengajukan RUU Polri. Sementara untuk RUU Perampasan Aset, DPR bisa langsung menginisiasi..

"Kita lihat pemerintah ajukan apa enggak (RUU Polri). Kan belum ada pengajuannya. Kalau perampasan Aset langsung gas," kata Adies.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: