RUU Perampasan Aset Diminta Masukan Dampak dan Unsur Kerugian Negara

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 05 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. (BeritaNasional/dok ORI)
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. (BeritaNasional/dok ORI)

BeritaNasional.com -  Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan tidak hanya mengatur tentang perampasan aset, tapi juga menyebut bentuk kerugian negara dan rakyat akibat sebuah praktik korupsi oleh penyelenggara negara. 

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih berpendapat korupsi merupakan pelanggaran Hak Asasi manusia (HAM) karena berdampak pada hak individu, hak kolektif, maupun hak masyarakat rentan.

"Sering disebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan tanpa korban, padahal korbannya nyata, yaitu tidak terselenggaranya negara atau pemerintahan yang baik," ungkap Najih. 

Pelayanan publik yang baik merupakan hak konstitusional yang menjadi bagian integral dari HAM dan termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pada Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 disebutkan dibentuknya negara Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap tumpah darah, mewujudkan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Pekerjaan melindungi, mewujudkan kesejahteraan, dan mencerdaskan bentuk konkretnya adalah pelayanan publik," ucap dia. 

Ia menekankan korupsi yang dimulai dari malaadministrasi yang sudah banyak dibuktikan.

Mengutip Antara, Minggu (5/10/2025) setiap  keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan publik atau tidak mendapatkan pelayanan yang baik, maka ada pelanggaran berbagai hak masyarakat seperti hak konstitusional warga negara untuk dilayani penyelenggara layanan.

Dia menuturkan dari keluhan tersebut, dapat terjadi malaadministrasi yang merupakan pintu masuk korupsi.

"Pelayanan publik yang tidak baik menyebabkan malaadministrasi yang membuka jalan terjadinya praktik KKN sehingga berujung pada pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara dan melanggar HAM, seperti diskriminasi serta kerugian materiel (materiil) dan imateriel (imateriil)," tegasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: