DPR Siap Bahas Revisi KUHAP saat Masa Reses

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 28 Mei 2025 | 10:45 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pimpinan DPR bakal memberikan izin kepada komisi yang akan membahas KUHAP saat masa reses. DPR ingin mengebut pembahasan revisi KUHAP sebab RUU Polri dan RUU Perampasan Aset menunggu.

"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses," kata Adies kepada wartawan, dikutip Rabu (28/5/2025) 

"Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," sambungnya.

Sampai saat ini belum ada yang mengajukan pembahasan revisi KUHAP saat masa reses. Namun, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sudah menyampaikan niat tersebut.

"Mereka belum ajukan, baru bisa," kata Adies.

Ia menjamin pembahasan revisi undang-undang diperbolehkan saat masa reses. Selama sudah izin pimpinan DPR.

"Bisa selama diizinkan pimpinan. Biarkan aja mereka kebut kan," katanya.

Komisi III DPR bakal mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi III bakal membahas revisi KUHAP di masa reses mulai akhir Mei 2025.

"Jadi, sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan, mungkin ada 2 atau 3 kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan, di masa reses, kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Komisi III menargetkan revisi KUHAP diselesaikan sebelum 2025 berakhir karena akan menyesuaikan dengan KUHP baru yang berlaku pada 2026.

"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya. Yaitu, KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: