DPR Bakal Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Bertabrakan dengan UU Lain

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyiapkan draf RUU Perampasan Aset melalui Badan Keahlian DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya akan memperbaharui draf lama yang disiapkan pemerintah era Presiden Ketujuh Joko Widodo.
Draf lama RUU Perampasan Aset akan diperbarui agar tidak bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang mengatur perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi.
"Jadi begini, kan draf yang ada itu kan harus update. Kita sudah ada Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, Tipikor, dan terakhir KUHAP. Dan, itu kan undang-undang tentang bagaimana merampas aset koruptor itu kan juga sebagian sudah diatur di situ. Nah, sehingga itu enggak boleh bertabrakan satu dengan sama lain," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Saat ini, draf RUU Perampasan Aset sedang dikompilasi dan disinkronisasi oleh Badan Keahlian DPR. DPR ingin RUU Perampasan Aset bisa efektif berjalan dengan baik.
"Nah sehingga inilah yang kemudian lagi dikompilasi dan disinkronisasi oleh Badan Keahlian supaya itu menjadi satu undang-undang yang kuat. Nah kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan. Untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum," kata Dasco.
"Itu kan sedang dikompilasi supaya gak bertabrakan satu sama lain. Itu supaya bisa efektif jalan. Tujuannya sih supaya jalan, bukan tujuannya gak jalan," tegasnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang. Dasco menjamin revisi KUHAP dalam waktu dekat akan selesai. Revisi KUHAP belum juga disahkan karena masih menyerap aspirasi publik.
"Nah mungkin kalau sudah gak ada lagi dalam waktu tidak berapa lama lagi itu akan disahkan. Setelah itu baru kita mulai dengan Perampasan Aset," ujar Dasco.
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu