OTT Bupati Ponorogo, KPK Sita Rp500 Juta dari Permintaan Rp1,5 Miliar

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 09 November 2025 | 11:31 WIB
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta. (BeritaNasional/Panji Septo)
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp500 juta yang menjadi barang bukti utama.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Asep.

Berawal dari Permintaan Rp1,5 Miliar

Asep Guntur menjelaskan, penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas permintaan uang yang dilayangkan Sugiri Sancoko pada 3 November 2025.

Bupati Ponorogo itu awalnya meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Permintaan tersebut kembali ditagih oleh Sugiri Sancoko pada 6 November 2025.

Menanggapi permintaan tersebut, pada 7 November 2025, seorang teman dekat Yunus Mahatma berinisial IBP berkoordinasi dengan ED, seorang pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang tunai sebesar Rp500 juta.

“Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” kata Asep, merinci alur penyerahan uang.

Pada tanggal yang sama (7 November 2025), tim KPK langsung bergerak dan menangkap total 13 orang terkait penyerahan uang tersebut, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.

Empat Tersangka Resmi Ditetapkan

Dua hari setelah OTT, pada 9 November 2025, KPK resmi mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Keempat tersangka tersebut adalah:

Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo.

Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo.

Sucipto (SC), Pihak Swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

KPK membagi kasus ini dalam tiga klaster dengan peran berbeda:

Suap Pengurusan Jabatan: SUG dan AGP (Penerima); YUM (Pemberi).

Suap Proyek RSUD Ponorogo: SUG dan YUM (Penerima); SC (Pemberi).

Gratifikasi: SUG (Penerima); YUM (Pemberi).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: