KPK Sebut Sugiri Sancoko Kantongi Rp2,6 Miliar dari Korupsi 3 Kasus Berbeda
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).
Secara keseluruhan, Sugiri Sancoko diduga menerima uang tunai senilai total Rp2,6 miliar dari tiga klaster kasus korupsi yang berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Tiga klaster kasus tersebut meliputi dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Klaster I: Suap Pengurusan Jabatan
Asep Guntur menjelaskan bahwa dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Bupati Sugiri Sancoko diduga menerima uang sebesar Rp900 juta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, yakni sejumlah Rp400 juta,” ujar Asep.
Kemudian, pada 7 November 2025, Yunus Mahatma kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Sugiri Sancoko melalui kerabatnya berinisial NNK. Dalam klaster ini, Sugiri dan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP) ditetapkan sebagai penerima suap.
Klaster II: Fee Proyek RSUD Harjono
Dalam klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono, Sugiri Sancoko diduga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar. Uang ini berasal dari proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar pada tahun 2024.
“Dari pekerjaan tersebut, saudara SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee (biaya) proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” kata Asep Guntur.
Uang fee proyek tersebut kemudian diserahkan oleh Yunus Mahatma kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudan berinisial SGH dan adik kandungnya, ELW. Dalam klaster ini, penerima suap adalah Sugiri dan Yunus, sedangkan pemberinya adalah Sucipto (SC).
Klaster III: Gratifikasi
Selain suap, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko.
“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta,” jelas Asep.
Dengan demikian, total penerimaan haram yang diduga dilakukan Sugiri Sancoko adalah Rp2,6 miliar, yang terdiri atas Rp900 juta (pengurusan jabatan), Rp1,4 miliar (proyek RSUD), dan Rp300 juta (gratifikasi).
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sugiri Sancoko (Bupati), Yunus Mahatma (Direktur RSUD), Agus Pramono (Sekda), dan Sucipto (Pihak Swasta).
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu




