Gara-Gara Lakukan Pelanggaran, Total 1.150 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 14:45 WIB
Para narapidana risiko tinggi. (Foto/Istimewa)
Para narapidana risiko tinggi. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memindahkan total 1.150 warga binaan (narapidana) high risk atau risiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

Kabag Humas Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan pemindahan ini dilakukan sebagai akibat dari tindakan pelanggaran yang dilakukan para napi selama ditahan.

“Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan high risk dan melanggar yang dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan super maksimum,” kata Rika dalam keteranganya pada Sabtu (23/8/2025).

Bahkan, Rika mengatakan sudah tidak ada toleransi bagi warga binaan risiko tinggi yang telah melakukan pelanggaran. Mereka dipastikan segera dipindahkan langsung ke Nusakambangan.

Hal ini sebagai salah satu upaya progresif untuk membersihkan lapas dan rutan dari pelanggaran, khususnya yang menjadi atensi akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Zero Narkoba dan HP.

”Tidak ada ampun bagi siapa saja yang masih berani bermain dengan narkoba dan HP,” kata Rika.

Terbaru, terdapat 57 warga binaan high risk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sebagaimana dilaporkan,Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau Aris Munandar.

Mereka yang dipindahkan merupakan para narapidana berasal dari tiga lapas di wilayah Kepri, yaitu Lapas Kelas IIa Batam, Lapas Tanjung Pinang dan Lapas Narkotika Tanjung Pinang.

“Keberangkatan 57 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan gabungan petugas kami dan Brimob, serta bersama petugas dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ” kata Aris.

Kedatangan mereka telah diterima pihak Lapas Pulau Nusakambangan dengan sesuai pelaksanaan administrasi penerimaan sesuai SOP sekira pukul 21.30 WIB pada Jumat (22/8/2025) kemarin.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: