Mahfud Sebut Kunker Penjabat Sebaiknya Diatur Kembali
BeritaNasional.com - Pemerintah disebut harus mengatur kembali secara ketat aturan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri bagi semua penjabat negara. Hal ini senafas dengan komitmen dan intruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta para pembantunya untuk melakukan efisiensi dengan tidak terlalu sering kunker ke luar negeri.
Pernyataan ini disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun media sosial X, Minggu (4/11/2024)
"Pemerintah perlu mengatur kembali hak melakukan kunker ini secara ketat. Saya tahu Kemenkeu dan Kemendagri sudah berusaha untuk mengatur ini tapi jika sudah dibahas di lembaga politik tertentu ada saja alasan untuk mencari pembenaran. Presiden/Pimpinan Koalisi Merah Putih, terutama Partai Gerindra, harus memelopori pengaturan kembali tentang ini," tulisnya.
Dalam media sosial X itu Mahfud juga mengungkapkan pengalamannya menerima banyak keluhan dari pegawai kedutaan besar. Mereka kerap direpotkan dengan kunjungan para penjabat yang diminta dilayani secara protokoler.
"Dulu kalau saya tugas ke luar negeri banyak pegawai kedubes RI yang mengeluh karena hampir setiap saat secara bersambung selalu ada rombongan dari Kementerian, DPR/DPRD, lembaga negara, pusat dan daerah kunker ke luar negeri. Belum pulang yang satu, datang lain. Mereka harus dilayani secara protokoler"
Berdasarkan aturan yang ada kunker ke luar negeri dan antar daerah bagi penjabata daerah dan DPRD diberikan dengan aturan resmi yang merupakan jatah.
"Masalahnya, hak kunker ke luar negeri dan antar daerah bagi Pemda/DPRD diberikan dengan aturan resmi. Bahkan, waktu saya di DPR, selain komisi-komisi, Pansus sebuah RUU pun ada jatah studi banding ke luar negeri meski urgensinya tidak ada. Kita tahu ini melelahkan KBRI dan secara halus mereka sering mengeluh," tukasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu