Influencer Promosi Judi Online Diringkus Polisi
BeritaNasional.com - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap IE (25) seorang publik figur media sosial (influencer) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. IE diringkus karena mempromosikan situs judi online atau daring asal Kamboja. Polda Bengkulu yang telah menangani kasus ini kemudian melaporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
"Tersangka berinisial IE ini sudah melakukan endorse link judi online sekitar satu tahun," ungkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi dikutip Antara, Senin (4/11/2024).
Ia memaparkan tersangka mempromosikan situs judi online tersebut setelah dihubungi oleh seorang yang tidak dikenal melalui pesan di media sosial instagram.
Selanjutnya, tersangka mempromosikan link judi online melalui platform media sosial Instagram miliknya sebesar Rp100 juta dan akan mendapatkan bayaran tambahan jika ada orang yang bermain di dalam situs judi online tersebut melalui link yang dipromosikan.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal saat anggota Subdit Siber melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun Instagram yang memposting atau mengunggah konten perjudian.
"Kemudian anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Instagram tersebut," ujarnya.
Berdasarkan hasil koordinasi pihaknya bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait konten atau situs tersebut maka ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menangkap IE di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti. Kemudian, tersangka ini dihubungi oleh seseorang yang ada di Indonesia, sedangkan untuk bandarnya itu dari negara Kamboja," tukasnya.
4 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu