Kronologi Penipuan Ritual Usir Setan, Korban Ditakut-takuti Berujung Rp 500 Juta Raib

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 13 November 2024 | 07:22 WIB
Ilustrasi TKP ritual usir setan  (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP ritual usir setan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kasus penipuan dengan modus mengusir setan yang dialami seorang perempuan berinisial B (66) di Pasar Sunter Hijau, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih dalam penyelidikan polisi.

Kronologi awal kejadian, bermula saat korban dengan pelaku yang tak saling kenal bertemu di suatu lokasi. Tiba-tiba pelaku menakut-nakuti korban karena baru saja menginjak darah di persimpangan jalan. 

“Pelapor itu ditakut-takuti sama terlapor bahwa di rumah pelapor ada setan katanya, dan setan tersebut mau membawa anak pelapor karena pelapor menginjak darah di persimpangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip Rabu (13/11/2024).

Akibatnya, lanjut Ade Ary, korban pun merasa takut anaknya dibawa pergi setan. Alhasil, B yang sudah lansia itu malah menuruti untuk menemui kedua teman pelaku lainnya. 

“Lalu pelapor diajak oleh kedua orang tersebut untuk ikut menemui dua orang lainnya. Nah, jadi berempat (pelakunya), diduga tiga orang perempuan dan satu laki-laki,” ungkap Ade Ary. 

Dari situlah, pelaku memberikan sebuah syarat kepada korban agar melakukan ritual usir setan di rumahnya. Namun supaya lancar, ritual itu harus menyertakan harta berharga dan uang supaya berjalan lancar.

“Pelapor disuruh datang membawa emas dan uang tunai sebagai syarat ritual. Karena pelapor ketakutan akhirnya mengikuti instruksi dari terlapor,” ujar Ade Ary. 

Beberapa waktu kemudian, B mendapatkan informasi dari salah satu pelaku bahwa ritual mengusir setan di rumahnya batal. Lantas pelaku mengembalikan barang yang sudah diberikan korban.

Namun naas barang yang semula emas dan uang tunai itu, disulap dengan pelaku menukar menjadi barang lain yang tak bernilai. Dari situlah, korban sadar telah menjadi korban penipuan.

“Menjadi dua botol air dan tiga bungkus garam cap segitiga emas, garam cap refina, dan garam merek lain. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 500 juta,” ungkap dia. 

Oleh karena itu, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara sebagaimana laporan teregistrasi dengan nomor LP / B / 1739 / XI / 2024 / SPKT / POLRES METRO JAKUT / POLDA METRO JAYA.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: