Pengojek di Jakpus Maling Motor Penonton Konser, Menarget Kendaraan yang Tak Dikunci Setang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 13 Juni 2025 | 14:15 WIB
Barang bukti motor curian. (Foto/Istimewa)
Barang bukti motor curian. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Pemuda berinisial OPJZ (25) harus kehilangan motornya yang terparkir ketika tengah menonton konser Jakarta Light Festival 2025 yang digelar di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Setelah diselidiki aparat kepolisian, ternyata motor korban dicuri oleh RSP, seorang tukang ojek, yang dibantu rekannya berinisial P (27) yang sampai saat ini buron. Keduanya mengincar motor tak dikunci setang, lalu menyamarkannya.

"Pelaku mengincar motor yang tidak dikunci setang. Setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor korban dicat pilok warna hitam dan diganti pelat nomor dari B 6345 UWZ menjadi B 3941 PNQ," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro pada Jumat (13/6/2025).

RSP ditangkap pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Pasar Dadakan, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangannya, disita sepeda motor korban yang identitasnya sudah diubah.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebut modus kedua pelaku saat mencuri motor hanya bermodalkan kunci leter T untuk memaksa motor menyala.

“Setelah melihat motor korban tidak dikunci setang, pelaku P langsung menyalakannya menggunakan kunci leter T dan membawanya pergi. Setelah itu, mereka sembunyikan di rumah kontrakan dan langsung dimodifikasi agar tidak dikenali,” kata Firdaus.

Hasil barang curian itu kemudian dijual kepada seseorang berinisial A (28) seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua dibagi dua untuk dipakai membeli narkoba jenis sabu di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Ini sangat memprihatinkan. Barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pencuri, tapi juga pengguna narkotika,” ujar Firdaus.

Dari kasus ini, ada dua orang, yakni P dan A, masih dalam pengejaran sembari mencari barang bukti tambahan berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pelat nomor asli milik korban, serta kunci leter T yang dipakai untuk menyalakan motor.

Adapun akibat perbuatannya RSP saat ini telah dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: