Hore! Sambut HUT Jakarta Denda Sanksi Pajak Kendaraan Dihapus sampai 31 Agustus

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 13 Juni 2025 | 14:14 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (BeritaNasional/Elvis)
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan relaksasi pajak berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan diterbitkan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

“Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).

Sehingga tepat pada momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI.

“Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban,” tuturnya.

Sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan. 

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku sejak tanggal 14 Juni sampai 31 Agustus 2025 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” jelasnya.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: